BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jakarta Selatan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).
Editor: Malvyandie Haryadi
Kolase Tribunnews
Sidang banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Kasus ini melibatkan empat orang lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa ini sudah mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan setelah melalui sejumlah persidangan.
Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo terbilang paling tinggi di antara keempat terdakwa lain.
Sementara Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara alias paling ringan.
Selain itu, Richard Eliezer juga tetap menjadi anggota Polri.
Berita Rekomendasi