Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP
Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Endar menyebut dirinya melaporkan dua kasus tersebut karena dia merasa dua perkara itu merupakan pelanggaran serius.
"Selama menjabat pada jabatan (Direktur Penyelidikan KPK) tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa subjek terlapor dalam aduan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu adalah Firli Bahuri.
“Ya (terlapor Firli),” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa LKTPK tersebut terkait kasus korupsi apa. Sebab, Dewas menerima banyak aduan.
“Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” ujarnya.
Setidaknya ada tiga laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK.
Salah duanya pemaksaan pembuatan LKTPK dan terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Yang ketiga, Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa soal pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.