Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan ke Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentian Dicabut

Brigjen Endar Priantoro menyurati pimpinan KPK, Firli Bahuri cs minta SK pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dicabut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan ke Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentian Dicabut
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro menyurati pimpinan KPK, Firli Bahuri cs minta SK pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dicabut. 

Apabila, dalam 10 hari KPK tak menanggapi, Endar akan melanjutkan pada tahap lanjutan yakni banding administrasi.

Dia akan kembali mengajukan hingga ke presiden.

Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP

Jika tak berhasil, baru dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau administrasi, kan, ada tahapan, keberatan, kemudian banding administratif. Kalau ditolak, ada gugatan administratif ke PTUN. Jadi ini bagian dari kerangka perlawanan terhadap upaya hukum administratif," jelas Ichsan.

"Kita tunggu keputusan dari sini (KPK), terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding," ujar dia.

SK pemberhentian Endar saat ini memang masih menjadi polemik.

Selain upaya administratif, Endar juga menempuh upaya pidana dengan melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa bersama Kabiro SDM KPK ke Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya dua itu, upaya hukum pemberhentian Endar juga masih berjalan di Dewan Pengawas KPK.

Langkah tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya Harefa dalam menerbitkan SK pemberhentian dan pemulangan dirinya ke Polri tanpa dasar hukum.

Meski masih berproses hukum, tapi akses Brigjen Endar ke Gedung Merah Putih KPK sudah diputus.

Jabatan Direktur Penyelidikan yang ia tinggal pun sudah dilelang KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas