Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PT DKI Jakarta Sebut JPU Diskriminatif Karena Tak Ajukan Banding Untuk Vonis Ringan Bharada E

Singgih Budi Prakoso menyebut jaksa penuntut umum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersikap diskriminatif.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim PT DKI Jakarta Sebut JPU Diskriminatif Karena Tak Ajukan Banding Untuk Vonis Ringan Bharada E
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyebut jaksa penuntut umum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersikap diskriminatif karena tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1,5 tahun Bharada E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyebut jaksa penuntut umum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersikap diskriminatif.

Hal ini karena tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara tersebut.

"Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya bersikap diskriminatif dengan menggunakan kewenangannya di mana terhadap seluruh terdakwa banding telah mengajukan banding," ujar Hakim Singgih saat persidangan sidang putusan banding dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Padahal, dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun. Angka itu sangat jauh di atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut," ucapnya.

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan

Namun begitu. Hakim Singgih menilai majelis tinggi Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu.

BERITA TERKAIT

Alasannya, kata Singgih, Bharada E dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.

"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ungkapnya.

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa.

Terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas