Imparsial: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus di KUHP Baru
Peneliti Senior Imparsial Al Araf mengungkap salah satu alasan mengapa hukuman mati harus ditiadakan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial menilai hukuman pidana atau vonis mati seharunya tidak diterapkan lagi, khususnya di kententuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Peneliti Senior Imparsial Al Araf mengungkap salah satu alasan mengapa hukuman mati harus ditiadakan yakni sifatnya yang mutlak sehingga tidak dapat dikoreksi.
“Bagi saya problem dari hukuman mati yang pertama adalah dia satu bentuk hukuman yang enggak bisa dikoreksi. Oleh karenannya sepantasnya dia dihapus,” kata Al Araf dalam Diskusi Publik Bertajuk KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati
Di sisi lain, ia mengapresiasi lantaran KUHP yang baru cenderung lebih dapat berkompromi.
Hal ini terwujud dari masa percobaan bagi seseorang yang divonis hukuman mati yang pada akhirnya bisa berubah.
Namun begitu, lanjut Al Araf, pemerintah perlu memoratorium atau menghentikan sementara penerapan vonis mati sebagaimana tertuang pada KUHP lama hingga aturan baru diterapkan.
“Seharusnya pemerintah dan pengadilan MA setop dulu semua eksekusi dan vonis mati, evaluasi dulu. Karena ini mau diterapkan,” ucapnya.
Sebelum seseorang dijatuhkan vonis mati, umumnya ia akan menjalani sisa hidupnya di penjara hingga dieksekusi.
Di KUHP baru, seseorang yang sudsh divonis mati dapat diubah hukumannya jika orang tersebut bertaubat dan berkelakuan baik.
“Ada ruang kalau 10 tahun dia berkelakuan baik maka diubah menjadi seumur hidup. Harus diberi ruang pasal KUHP.”
“Jadi walau dia kompromis ada perubahan meski tidak menyenangkan dan tidak bagus tapi dia bisa jadi ruang ke depan untuk medesak agar stop institusi, moratorium (vonis mati) dilakukan. baik oleh pemerintahbatau pengadilan,” papar Al Araf.
Untuk informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan keputusan untuk membuat aturan wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru merupakan jalan keluar yang diambil buat menengahi antara gagasan pro dan kontra hukuman mati.
"Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.