Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Beberkan 5 Kesalahan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dianggap bersedia bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam jual beli narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Beberkan 5 Kesalahan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara saat mengikuti sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). 

Dari kesalahan-kesalahan itu, jaksa menilai bahwa Dody terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 t.Yahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Imbasnya, jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara.

"Kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pleidoi Dody Prawiranegara," katanya.




Kemudian jaksa meminta agar Majelis Hakim memvonis Dody sesuai dengan tuntutan yang telah dilayangkan.

"Kami dalam perkara ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret tahun 2023," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas