Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal status Brigjen Endar Priantoro yang masih belum jelas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.
Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.
Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Kali ini, Brigjen Endar melapor karena diduga dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).
"Saya melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.
Termasuk di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum.
Kendati demikian, Endar tidak bisa mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.
Endar meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas KPK.
Baca juga: Buntut Pencopotan Jabatan, Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya
“Silakan tanya ke Dewas,” kata dia.
Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan.
Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan.