Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal status Brigjen Endar Priantoro yang masih belum jelas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Brigjen Endar Priantoro masih memperjuangkan haknya seusai diberhentikan Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar.

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," imbuhnya.

Endar menyebut dirinya melaporkan dua kasus tersebut karena dia merasa dua perkara itu merupakan pelanggaran serius.

"Selama menjabat pada jabatan (Direktur Penyelidikan KPK) tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa subjek terlapor dalam aduan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu adalah Firli Bahuri.

“Ya (terlapor Firli),” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa LKTPK tersebut terkait kasus korupsi apa. Sebab, Dewas menerima banyak aduan.

BERITA REKOMENDASI

“Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” ujarnya.

Setidaknya ada tiga laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK.

Salah satunya pemaksaan pembuatan LKTPK dan terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Ketiga, Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa soal pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas