Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy

Hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa anak di bawah umur

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Mario Dandy yang saat itu merupakan pacar AGH pun tersulut emosi mendengar informasi dari APA.

"Mendengar informasi dari saksi APA, saksi Mario Dandy menjadie emosi," katanya.

Mario Dandy yang mengetahui bahwa D merupakan mantan pacar AGH, langsung berupaya menagih klarifikasi.

"Ini gimana W, gw dapet info dari APA terbukti ternyata itu elo," kata hakim membacakan pesan Mario Dandy kepada D.

"Namun chat Whatsapp tersebut tidak dibalas," ujar hakim lagi.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Baca juga: FAKTA Baru Terungkap, Hakim PN Jaksel Sebut Persetubuhan D dan AGH Bikin Mario Dandy Tersulut Emosi

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas