Komnas HAM Hasilkan 6 Kajian Sepanjang 2022, Dari RKUHP hingga Ibu Kota Negara
Komnas HAM juga telah menghasilkan sejumlah enam kajian yang telah diserahkan kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan Komnas HAM juga melakukan berbagai upaya baik dalam bentuk kajian, penyusunan standar norma dan pengaturan, festival HAM, serta peringatan Hari HAM Internasional dalam pemajuan hak asasi manusia sepanjang tahun 2022.
Komnas HAM juga telah menghasilkan sejumlah enam kajian yang telah diserahkan kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.
Pertama, kata dia, adalah kajian Rancangan Undang-Undang terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Baca juga: Komnas HAM Sarankan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Papua
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 di kanal Youtube Komnas HAM pada Rabu (12/4/2023).
"Kedua, kajian RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ketiga, kajian tentang pembangunan ibukota negara baru dalam perspektif kota hak asasi manusia," kata dia.
Keempat, lanjut dia, kajian instrumen HAM internasional terkait ratifikasi konvensi internasional ILO nomor 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
Kelima, kata Atnike, adalah laporan Universal Periodic Review.
"Keenam, pedoman pembangunan infrastrutktur berbasis hak asasi manusia," kata dia.
Komnas HAM, lanjut dia, juga telah menghasilkan empat standar norma dan pengaturan (SNP) yang dapat digunakan sebagai pedoman pengambilan kebijakan.
Pertama, kata dia, SNP nomor 8 tentang hak memperoleh keadilan.
Kedua, SNP nomor 9 tentang pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.
Ketiga, SNP nomor 10 tentang hak atas tempat tinggal yang layak.
"Keempat, SNP nomor 11 tentang hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," kata Atnike.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.