Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Hasilkan 6 Kajian Sepanjang 2022, Dari RKUHP hingga Ibu Kota Negara

Komnas HAM juga telah menghasilkan sejumlah enam kajian yang telah diserahkan kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Hasilkan 6 Kajian Sepanjang 2022, Dari RKUHP hingga Ibu Kota Negara
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Komnas HAM
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyampaikan sambutan dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI tahun 2022 pada Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan  Komnas HAM juga melakukan berbagai upaya baik dalam bentuk kajian, penyusunan standar norma dan pengaturan, festival HAM, serta peringatan Hari HAM Internasional dalam pemajuan hak asasi manusia sepanjang tahun 2022.

Komnas HAM juga telah menghasilkan sejumlah enam kajian yang telah diserahkan kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.

Pertama, kata dia, adalah kajian Rancangan Undang-Undang terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Baca juga: Komnas HAM Sarankan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Papua

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 di kanal Youtube Komnas HAM pada Rabu (12/4/2023).

"Kedua, kajian RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ketiga, kajian tentang pembangunan ibukota negara baru dalam perspektif kota hak asasi manusia," kata dia.

Keempat, lanjut dia, kajian instrumen HAM internasional terkait ratifikasi konvensi internasional ILO nomor 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Berita Rekomendasi

Kelima, kata Atnike, adalah laporan Universal Periodic Review.

"Keenam, pedoman pembangunan infrastrutktur berbasis hak asasi manusia," kata dia.

Komnas HAM, lanjut dia, juga telah menghasilkan empat standar norma dan pengaturan (SNP) yang dapat digunakan sebagai pedoman pengambilan kebijakan.

Pertama, kata dia, SNP nomor 8 tentang hak memperoleh keadilan.

Kedua, SNP nomor 9 tentang pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.

Ketiga, SNP nomor 10 tentang hak atas tempat tinggal yang layak.

"Keempat, SNP nomor 11 tentang hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," kata Atnike.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas