Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi
Kuasa hukum Bripka RR tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan asumsi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar, menanggapi soal putusan majelis hakim tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, maka Bripka Ricky Rizal tetap dipidana 13 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Tingkat Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel, Bripka RR Tetap Dipidana 13 Tahun Penjara
Erman menyatakan, pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan asumsi.
"Menurut abang dalam Perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi," kata Erman Umar kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Erman juga menilai kalau putusan banding itu ditempuh dalam peradilan yang sesat.
Sebab dirinya meyakini bahwa, putusan dari majelis hakim tingkat banding telah mengabaikan fakta yang ada.
"Mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tegasnya.
Baca juga: Sidang Vonis Bripka RR dan Kuat Maruf Turut Disaksikan Langsung Kedua Orang Tua Brigadir J
Atas hal itu, Erman memastikan kalau pihaknya bakal melayangkan upaya hukum lanjutan yakni berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya pastilah akan kasasi, insyaallah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan ini," tukas Erman Umar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR Hari ini
"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Diketahui dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mengajukan upaya hukum banding atas vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.