7 Fakta Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Kini Dibayangi Sanksi
Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat viral terkait permohonan bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman.
Permohonan bantuan THR itu disampaikan BNN Tasikmalaya melalui selebaran surat resmi.
Adapun surat tersebut bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM.
Surat itu dibuat pada Senin 10 April 2023 dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," demikian yang tertulis dalam surat itu.
Baca juga: Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa Usai Viral Minta THR ke Perusahaan Bus Budiman
Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR:
1. PO Budiman Belum Terima Surat
Humas PO Budiman Tasikmalaya, Lujen, mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut.
Namun, ia menyebut belum menerima surat itu secara langsung.
"Kalau surat (BNN Tasikmalaya) sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar," kata Lujen, Rabu (12/4/2023) dikutip dari Tribun Jabar.
Lujen pun menegaskan terkait pemberian THR hanya diutamakan kepada karyawan di PO Budiman.
"Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," tukasnya.
2. Terancam Terkena Sanksi