Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Kini Dibayangi Sanksi

Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 7 Fakta Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Kini Dibayangi Sanksi
Kolase: Tasikmalayakota.bnn.go.id/Twitter.com
Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim viral karena meminta THR pada PO Bus Budiman. Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman. 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat viral terkait permohonan bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman.

Permohonan bantuan THR itu disampaikan BNN Tasikmalaya melalui selebaran surat resmi. 

Adapun surat tersebut bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM.

Surat itu dibuat pada Senin 10 April 2023 dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.

Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," demikian yang tertulis dalam surat itu. 

Baca juga: Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa Usai Viral Minta THR ke Perusahaan Bus Budiman

Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR:

Berita Rekomendasi

1. PO Budiman Belum Terima Surat

Viral surat dari BNN Tasikmalaya yang meminta THR bagi anggotanya kepada PO Bus Budiman Tasikmalaya. Imbasnya, Kepala BNN Tasikmalaya terancam kena sanksi.
Viral surat dari BNN Tasikmalaya yang meminta THR bagi anggotanya kepada PO Bus Budiman Tasikmalaya. Imbasnya, Kepala BNN Tasikmalaya terancam kena sanksi. (Twitter)

Humas PO Budiman Tasikmalaya, Lujen, mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut.

Namun, ia menyebut belum menerima surat itu secara langsung.

"Kalau surat (BNN Tasikmalaya) sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar," kata Lujen, Rabu (12/4/2023) dikutip dari Tribun Jabar.

Lujen pun menegaskan terkait pemberian THR hanya diutamakan kepada karyawan di PO Budiman.

"Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," tukasnya.

2. Terancam Terkena Sanksi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas