Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Kini Dibayangi Sanksi

Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 7 Fakta Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Kini Dibayangi Sanksi
Kolase: Tasikmalayakota.bnn.go.id/Twitter.com
Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim viral karena meminta THR pada PO Bus Budiman. Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman. 

"Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya. Untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," tuturnya.

4. Iwan Diisukan Dicopot dari Jabatannya

Iwan sempat diiuskan akan mendapat sanksi berupa pencopotan dirinya dari jabatannya. 

Meski demikian, karyawan BNN Kota Tasikmalaya membantah adanya pencopotan jabatan terhadap pimpinannya itu. 

Iwan diketahui masih berstatus Kepala BNN Kota Tasikmalaya sampai saat ini.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarso Suardi. 

"Informasi yang kami terima sejauh ini, belum ada informasi tentang pencopotan pimpinan kami," terang Ridwan, Rabu (12/04/23), dikutip dari Tribun Jabar.

BERITA TERKAIT

5. Hari Ini Diperiksa

Diketahui, hari ini Kamis (13/04/2023) Iwan diperiksa di Inspektorat Khusus di tingkat BNN Provinsi Jawa Barat.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.

"Saat ini yang bersangkutan sudah lebih dari satu hari diperiksa di BNNP Jabar oleh pak Arief Ramdani (Kepala BNNP Jawa Barat) dan Irsus," kata Pudjo di Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023).

Nantinya hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus BNNP Jawa Barat akan dibahas di komisi etik untuk menentukan sanksi sesuai prosedur yang ada.

Secara prosedur sanksi paling ringan adalah meminta maaf atas tindakan, sementara terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota BNN RI.

Baca juga: Profil Iwan Kurniawan Hasyim, Kepala BNN Tasikmalaya Viral karena Minta THR, Hartanya Rp 2,8 Miliar

6. Dikirimi Uang Mainan dan Pisang

Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya dikirimi lembaran uang mainan serta satu tandan pisang mentah, Rabu (12/4/2023), setelah viralnya permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya kepada pengusaha bus Budiman
Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya dikirimi lembaran uang mainan serta satu tandan pisang mentah, Rabu (12/4/2023), setelah viralnya permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya kepada pengusaha bus Budiman (TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas