Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Kini Dibayangi Sanksi

Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 7 Fakta Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Kini Dibayangi Sanksi
Kolase: Tasikmalayakota.bnn.go.id/Twitter.com
Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim viral karena meminta THR pada PO Bus Budiman. Berikut sederet fakta terkait berita viral surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta bantuan THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman. 

Buntut viralnya surat ini, BNN Kota Tasikmalaya mendapat lembaran uang mainan serta satu tandan pisang mentah, Rabu (12/04/23).

Uang mainan dan pisang mentah tersebut dikirim sejumlah remaja yang mengenakan seragam serba hitam mirip petani.

"Barangnya ada di kantor."

"Lembaran uang mainan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta satu pandan pisang dengan jantung yang masih menempel," kata salah seorang petugas BNN Kota Tasikmalaya, Rabu, dikutip dari Tribun Jabar

Para remaja itu, lanjut petugas, mengungkapkan rasa prihatinnya atas munculnya surat permohonan THR tersebut.

"Mereka kemudian menyerahkan kedua jenis barang tersebut. Kami terima dan saat ini ada di kantor kami," ujar petugas.

7. Tanggapan Ombudsman

BERITA TERKAIT

Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana juga turut menanggapi berita viral ini. 

Menurutnya, permintaan THR tersebut adalah pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Kalau pelayan publik meminta THR itu jelas pelanggarannya, penyalahgunaan wewenang."

"Apalagi ini dengan resmi (suratnya) menggunakan kop BNN, artinya itu menggunakan kekuatan dia untuk meminta kepada orang," ujar Dan Satriana, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, kata dia, meminta sesuatu seperti THR juga dapat terjadi konflik kepentingan.

Baca juga: Ini Alasan Kepala BNN Kota Tasikmalaya Kirim Surat Permintaan THR ke PO Budiman

Apalagi, kata dia, THR ini tidak diatur seperti sumbangan, kerja sama atau hibah yang diatur perundangan-undangan.

"Kalau hibah, bantuan dan sumbangan yang sudah diatur perundang-undangan jelas akuntabilitasnya. Kalau hal seperti ini yang tidak diatur itu bisa berpotensi terjadi konflik kepentingan," ujarnya.

"Kalau nanti ada persoalan dengan yang memberikan THR itu akan sulit masyarakat menilai kita bisa independen," katanya.

Lebih lanjut Satriana mengapresiasi sikap BNN Kota Tasikmalaya yang secara terbuka mengakui serta meminta maaf atas surat tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S/Yohannes Liestyo) (TribunJabar.id/Rhiena Sukmawati/Nazmi Abdurrahaman/Firman Suryaman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas