Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Berbagai Wilayah Indonesia: DKI Jakarta, Jabar, DIY, dan Kaltim

Simak besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY hingga Kalimantan Timur.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2023 di Berbagai Wilayah Indonesia: DKI Jakarta, Jabar, DIY, dan Kaltim
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Besaran zakat fitrah di DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY hingga Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima.

Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Besaran serta Syaratnya

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berita Rekomendasi

Berikut rincian besaran zakat fitrah di beberapa wilayah di Indonesia:

DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Jawa Barat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas