Daftar Laporan Brigjen Endar Priantoro Terhadap Firli Bahuri, Termasuk Dipaksa Bikin Laporan Korupsi
Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap Firli Bahuri Cs terkait polemik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baru-baru ini Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Ternyata, Endar juga melaporkan Firli soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.
"Oh iya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Tumpak menjawab apakah Endar juga melaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan.
1. Dipaksa Buat LKTKP
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Kali ini, Brigjen Endar melapor karena diduga dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).
"Saya melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan ke Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentian Dicabut
Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.
Termasuk di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum.
Kendati demikian, Endar tidak bisa mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.
Endar meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas KPK
“Silakan tanya ke Dewas,” kata dia.
2. Dugaan Kebocoran Dokumen