Daftar Laporan Brigjen Endar Priantoro Terhadap Firli Bahuri, Termasuk Dipaksa Bikin Laporan Korupsi
Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pihak yang dilaporkan, kata Trunoyudo, adalah Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Keduanya dianggap pelapor telah menyalahgunakan wewenang dalam polemik pemberhentian Endar dari lembaga antirasuah.
Selain itu, terdapat pula satu laporan yang dilayangkan oleh perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro tertanggal 11 April 2023 itu berkait kebocoran data KPK mengenai dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Terkait beberapa laporan tersebut semua akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Akan dipelajari peristiwa yang dilaporkan dan bagaimana kaitan pihak pelapor dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Kronologi pencopotan Brigjen Endar
Dikutip dari Kompas.com, Brigjen Endar Priantoro mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun terkait rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Endar hanya mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penugasannya di KPK tertanggal 29 Maret.
Surat itu sekaligus merespons surat permohonan Ketua KPK Firli Bahuri agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, dipulangkan ke Polri dengan alasan promosi jabatan.
“Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apa pun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada,” ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
Di sisi lain, KPK ternyata menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa tertanggal 31 Maret.
Kemudian, Ketua KPK Firli bahuri juga mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri tertanggal 30 Maret 2023.
Endar mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan pada Jumat (31/3/2023).
Pada malam sebelumnya, Kamis (30/3/2023), ia dihubungi Koordinator Asisten Pribadi (Korspri) bahwa ia dipanggil menghadap pimpinan KPK besok.
Endar tidak mengetahui maksud pimpinan KPK memanggilnya untuk menghadap. Ia pun datang ke kantornya di KPK pada pagi hari seperti biasa.
Pukul 11.00 WIB, Endar diundang ke salah satu ruang rapat pimpinan lantai 15 gedung Merah Putih. Di tempat itu, ia hanya menemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” ujar Endar.
Endar mengetahui siapa saja pimpinan yang menyatakan sepakat dirinya diberhentikan dengan hormat. Ia pun melaporkan pemberhentian ini ke Dewan Pengawas (Dewas).
Selain itu, Endar juga melaporkan surat pemberhentian ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta petunjuk.
“Saya datang ke sini (dewas) atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” tuturnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.