Daftar Laporan Brigjen Endar Priantoro Terhadap Firli Bahuri, Termasuk Dipaksa Bikin Laporan Korupsi
Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap Firli Bahuri Cs terkait polemik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baru-baru ini Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Ternyata, Endar juga melaporkan Firli soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.
"Oh iya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Tumpak menjawab apakah Endar juga melaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan.
1. Dipaksa Buat LKTKP
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Kali ini, Brigjen Endar melapor karena diduga dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).
"Saya melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan ke Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentian Dicabut
Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.
Termasuk di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum.
Kendati demikian, Endar tidak bisa mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.
Endar meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas KPK
“Silakan tanya ke Dewas,” kata dia.
2. Dugaan Kebocoran Dokumen
Brigjen Endar Priantoro diketahui melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.
Brigjen Endar juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.
"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Adanya laporan dari Endar terhadap Firli pun telah dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” ujar Tumpak saat ditemui awak media di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Kendati demikian, Tumpak belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar, apakah terkait korupsi izin usaha pertambangan (IUP) atau tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau tidak.
“Kita pelajari kita masih sedang belajar itu laporannya, tapi sudah kita terima,” kata Tumpak.
Diketahui, dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM.
Diduga, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.
Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.
Seorang pria mengaku soal asal dokumen itu ialah: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan pengusutan dugaan kebocoran dokumen itu ke Dewas.
3. Kasus pencopotan dirinya
Brigjen Endar Priantoro sebelumnya juga resmi melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK," ujar Brigjen Endar Priantoro di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023) ketika itu.
Brigjen Endar berharap, Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.
Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, Jenderal Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata Endar.
Enam Laporan Terkait Pejabat KPK di Kasus Brigjen Endar
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sampai Rabu (12/4/2023), sudah ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkait dengan pejabat KPK.
"Total sudah ada enam laporan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu.
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci kasus-kasus dari keenam laporan kepolisian tersebut.
Namun salah satu laporan tersebut dilayangkan oleh eks Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2023.
Pihak yang dilaporkan, kata Trunoyudo, adalah Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Keduanya dianggap pelapor telah menyalahgunakan wewenang dalam polemik pemberhentian Endar dari lembaga antirasuah.
Selain itu, terdapat pula satu laporan yang dilayangkan oleh perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro tertanggal 11 April 2023 itu berkait kebocoran data KPK mengenai dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Terkait beberapa laporan tersebut semua akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Akan dipelajari peristiwa yang dilaporkan dan bagaimana kaitan pihak pelapor dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Kronologi pencopotan Brigjen Endar
Dikutip dari Kompas.com, Brigjen Endar Priantoro mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun terkait rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Endar hanya mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penugasannya di KPK tertanggal 29 Maret.
Surat itu sekaligus merespons surat permohonan Ketua KPK Firli Bahuri agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, dipulangkan ke Polri dengan alasan promosi jabatan.
“Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apa pun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada,” ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
Di sisi lain, KPK ternyata menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa tertanggal 31 Maret.
Kemudian, Ketua KPK Firli bahuri juga mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri tertanggal 30 Maret 2023.
Endar mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan pada Jumat (31/3/2023).
Pada malam sebelumnya, Kamis (30/3/2023), ia dihubungi Koordinator Asisten Pribadi (Korspri) bahwa ia dipanggil menghadap pimpinan KPK besok.
Endar tidak mengetahui maksud pimpinan KPK memanggilnya untuk menghadap. Ia pun datang ke kantornya di KPK pada pagi hari seperti biasa.
Pukul 11.00 WIB, Endar diundang ke salah satu ruang rapat pimpinan lantai 15 gedung Merah Putih. Di tempat itu, ia hanya menemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” ujar Endar.
Endar mengetahui siapa saja pimpinan yang menyatakan sepakat dirinya diberhentikan dengan hormat. Ia pun melaporkan pemberhentian ini ke Dewan Pengawas (Dewas).
Selain itu, Endar juga melaporkan surat pemberhentian ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta petunjuk.
“Saya datang ke sini (dewas) atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” tuturnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.