Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR pada PO Bus, Ombudsman: Penyalahgunaan Wewenang

Pihak Ombudsman merespon terkait viralnya Kepala BNN Tasikmalaya yang kirim surat permintaan THR ke perusahaan bus PO Budiman.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR pada PO Bus, Ombudsman: Penyalahgunaan Wewenang
tasikmalayakota.bnn.go.id/Twitter.com
Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim viral karena meminta THR pada PO Bus Budiman. Ombudsman sebut penyalahgunaan wewenang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana merespons mengenai aksi Kepala Badan Narkotika (BNN) Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan bus PO Budiman.

Satria menilai sikap dari Kepala BNN Tasikmalaya itu merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang.

"Kalau pelayan publik meminta THR itu jelas pelanggarannya, penyalahgunaan wewenang, apalagi ini dengan resmi (suratnya) menggunakan kop BNN, artinya itu menggunakan kekuatan dia untuk meminta kepada orang," ujar Dan Satriana, Rabu (12/4/2023), dikutip dari Tribunjabar.id.

Dan Satriana pun mengapresiasi mengenai sikap dari pihak BNN Kota Tasikmalaya yang mau mengakui dan minta maaf terhadap surat permintaan THR tersebut.

"Kita mengapresiasi ada koreksi cepat dari BNN Kota Tasikmalaya, itu salah satu bentuk koreksi internal yang menurut saya harus kita hargai."

"Apa yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya dengan meminta maaf itu sudah tepat, karena meminta THR atau apapun dari pihak lain bagi pelayan publik itu bisa jadi persoalan," ungkapnya.

Baca juga: Profil Iwan Kurniawan Hasyim, Kepala BNN Tasikmalaya Viral karena Minta THR, Hartanya Rp 2,8 Miliar

Dan Satria juga meminta kepada penyelenggara pelayanan publik agar memberikan contoh dengan tidak memberikan THR terhadap orang yang nantinya bisa menjadikan suatu konflik kepentingan.

Berita Rekomendasi

"Karena setiap uang yang dikeluarkan itu harus jelas pertanggungjawabannya. Pelayan publik juga harus menjadi contoh dengan tidak memberikan THR kepada orang-orang yang berpotensi konflik kepentingan," pungkasnya.

Masyarakat pun diminta untuk melaporkan ke Ombudsman jika ada kejadian serupa.

"Masyarakat yang melihat adanya mal administrasi tersebut tentu bisa melaporkan ke ombudsman, setelah melaporkan ke atasan atau internal mereka," terangnya.

Untuk informasi, Ombudsman merupakan suatu lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sementara, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim  mengakui adanya surat permintaan THR ke pihak perusahaan bus PO Budiman.

Namun, kata Iwan, surat tersebut sudah dicabut oleh pihaknya.

"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas