Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Presiden Jokowi Bisa Copot Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Adanya Kasus Kebocoran Dokumen

Fickar menyebut Presiden Jokowi bisa mencopot Firli Bahuri atas dasar laporan masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar: Presiden Jokowi Bisa Copot Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Adanya Kasus Kebocoran Dokumen
Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro 

Sigit menuturkan penyidik nantinya akan mendalami jika memang ada proses yang dilanggar di balik kebocorandokumen tersebut.

Sebab, sudah tugas penyidik Polri melakukan pendalaman.

"Nah dari situ kan kita, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas," tukasnya.

Bareskrim Polri memang telah menerima laporan terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut dibuat oleh organisasi Putra Bangsa dan diterima dengan Nomor LP/B/52/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 11 April 2023 dengan nama pelapor Muhammad Farhans.

Endar Juga Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Kebocoran Dokumen ke Dewas

Brigjen Endar Priantoro diketahui melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Ternyata, Brigjen Endar juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumenpenyelidikan kasus korupsi.

"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Adanya laporan dari Endar terhadap Firli pun telah dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” ujar Tumpak saat ditemui awak media di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Kendati demikian, Tumpak belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar, apakah terkait korupsi izin usaha pertambangan (IUP) atau tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau tidak.

“Kita pelajari kita masih sedang belajar itu laporannya, tapi sudah kita terima,” kata Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas