Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Polemik KPK: Semua Ditelaah
Polda Metro Jaya menerima enam laporan terkait kisruh dan polemik di KPK setelah dicopotnya Brigjen Endar Priantoro dari direktur penyelidikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima enam laporan terkait kisruh dan polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Total ada enam laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2023).
Meski begitu, Trunoyudo tak merinci laporan yang sudah diterima tersebut.
Dia hanya mengatakan semua laporan akan ditelaah pihaknya.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," jelasnya.
Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.
Baca juga: Soal Kisruh Firli Bahuri dan Brigjen Endar, Badko Jabotabeka-Banten Minta PB HMI Tak Berpolitik
Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.
Baca juga: Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Firli Bikin LKTPK, Terkait Kasus Formula E?
Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mengaku yang Serahkan Surat Pencopotan ke Brigjen Endar Priantoro