PT Agel Langgeng Tegaskan Kebijakan PHK dan Pemberian Pesangon Sudah Sesuai UU yang Berlaku
PT Agel Langgeng berupaya menegaskan bahwa kebijakan dalam memberikan pesangon dan THR sudah menyesuaikan dengan UU yang berlaku.
Editor: Content Writer
Dengan artian bahwa proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan sudah didasarkan pada ketentuan UU yang berlaku.
Selain itu, terdapat informasi tidak benar yang mengatakan bahwa PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Sebab, PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi adalah entitas yang berbeda.
Sebagai informasi, PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) tidak terlibat atas permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel Langgeng.
Diberitakan sebelumnya, permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api. Bahkan, di media sosial (medsos) beredar narasi perusahaan Kapal Api bangkrut serta tidak memberikan pesangon kepada karyawannya yang mengalami PHK.
General Manager Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di medsos tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut merupakan berita yang tidak benar.
“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena kedua perusahaan ini memiliki manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” ujar Pupuk yang turut hadir dalam konferensi pers.
Menurut pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.