Soal Kisruh Firli Bahuri dan Brigjen Endar, Badko Jabotabeka-Banten Minta PB HMI Tak Berpolitik
Badko HMI Jabodetabeka-Banten saat ini menaungi 16 cabang HMI di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dan Banten.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Badko HMI Jabodetabeka-Banten mengkaji keberadaan sejumlah mahasiswa HMI di unjuk rasa di Kantor KPK, menentang pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, pekan lalu.
Ketua Bidang Eksternal Badko HMI Jabodetabek-Banten, Novan Ermawan, meminta PB HMI tidak berpolitik praktis.
Dia mempertanyakan aksi unjuk rasa PB HMI terkait diberhentikannya Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik KPK.
Sebagimana diketahui, aksi unjuk rasa dilakukan Pengurus Besar (PB) HMI di depan kantor KPK pada Kamis 6 April 2023 kemarin.
"Ini mencederai marwah HMI sebagai organisasi mahasiswa Islam yang menjunjung tinggi independensi, yang tidak berpihak dan tidak berafiliasi ke instansi, parpol apapun dan juga pemerintah," kata dia, dalam keterangannya pada Kamis (13/4/2023).
Kini, kata dia, seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, hingga organisasi kepemudaan tengah berjuang menolak pengesahaan UU Ciptaker baik di depan Gedung DPR RI maupun di daerah-daerah.
Seharusnya, kata dia, penolakan UU Ciptaker menjadi perhatian kader HMI.
Baca juga: Daftar Laporan Brigjen Endar Priantoro Terhadap Firli Bahuri, Termasuk Dipaksa Bikin Laporan Korupsi
"Kasihan dengan para pendiri HMI kalau melihat HMI dijadikan alat untuk membela kepentingan kekuasaan dan politik praktis," tambahnya.
Badko HMI merupakan organ perpanjangan tangan PB HMI yang diatur di AD/ART.
Badko HMI Jabodetabeka-Banten saat ini menaungi 16 cabang HMI di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dan Banten.
Duduk Perkara Polemik KPK
Sebagaimana diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro dari jabatannya karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sampai Maret 2024, namun KPK menolaknya.
KPK memilih untuk tidak memperpanjang jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, guna menggantikan Endar.
Adapun rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
Alasannya karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Namun, KPK ingin agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.