Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Presiden Jokowi Pesan Konsolidasi Materi RUU Perampasan Aset Dikebut

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam waktu dekat naskah substansi RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Presiden Jokowi Pesan Konsolidasi Materi RUU Perampasan Aset Dikebut
WARTAKOTA/YULIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam waktu dekat naskah substansi RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR.

Hal ini lanjut Mahfud, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsolidasi materi itu dikebut.

Mahfud pada Jumat (14/4/2023) telah selesai memimpin rapat yang bersifat teknis mengenai RUU Perampasan Aset.

Naskah yang memuat keseluruhan substansi juga telah selesai dan telah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait dalam hal ini, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK.

Saat ini sedang dilakukan perbaikan dari sisi redaksional seperti typo atau salah ketik dan konsistensi narasi RUU Perampasan Aset. Hal ini akan disisir dalam waktu 3 hari ke depan.

Baca juga: Nama Sandiaga dan Mahfud MD Tiba-tiba Digadang Dampingi Anies Baswedan, Bagaimana Peluang AHY?

"InsyaAllah dalam waktu tidak lama, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

Berita Rekomendasi

Setelah koreksi redaksional tersebut rampung, naskah substansi RUU Perampasan Aset itu akan lebih dulu diserahkan ke Presiden.

Baca juga: Mahfud MD: Semua Pimpinan Parpol Punya Kesamaan Pandang Soal RUU Perampasan Aset

Mahfud pun menegaskan tak ada masalah di internal pemerintah terkait pembahasan naskah RUU Perampasan Aset tersebut.

"Sehingga nanti begitu presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," ungkap Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas