Marwan Batubara Catat 7 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Terbaru Soal Kasus di Kementerian ESDM
Marwan Batubara mencatat tujuh pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri yang saat ini menjabat jadi Ketua KPK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara mencatat tujuh pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri yang saat ini menjabat jadi ketua KPK.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli sampai yang terakhir itu bukan hanya kode etik tetapi juga pidana. Ini sesuatu yang perlu kita sampaikan kepada publik," kata Marwan Batubara dalam diskusi daring bertajuk Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera dikutip Jumat (14/4/2023).
Marwan mengungkapkan dirinya punya tujuh catatan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri.
"Pertama Firli itu terlibat dengan wakil ketua BPK menjemput Bahrullah ini melanggar kode etik. Kemudian yang kedua bertemu dengan pimpinan parpol bulan November 2018. Selanjutnya bertemu dengan Tuan Guru Bajang yang dulu Gubernur NTB lalu punya wewenang jual beli saham milik daerah Sumba dan provinsi NTB sendiri," kata Marwan Batubara.
Marwan Batubara melanjutkan Pemda punya hak sekitar 6 persen perusahaan yang dipimpin oleh Bakrie mereka dapat saham. Tapi belakangan saham itu dijual kepada perusahaan Arifin Panigoro.
Baca juga: Eks Penasehat KPK hingga Pakar Bicara Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot
"Kemudian dana yang harus diterima Pemda itu tidak jelas maka kasus ini kita sampaikan ke KPK," tegasnya.
Selanjutnya kata Marwan terkait kasus sewa helikopter yang informasinya untuk berziarah ke makam orang tuanya.
"Pelanggar selanjutnya bertemu dengan Lukas Enembe November 2022. Kenapa ketua KPK harus ketemu Lukas sampai Papua jauh-jauh datang. Dan beliau pastinya juga tahu itu melanggar kode etik," kata Marwan Batubara.
Marwan melanjutkan keenam yakni pencopotan Brigjend Endar pada awal April. Lalu ketujuh terlibat bocornya hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di tubuh Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM).
"Enam dan tujuh ini bukan hanya sekedar kode etik tetapi sudah masuk ranah pidana," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.