Parsindo Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP Karena Beri PRIMA Kesempatan Verifikasi Peserta Pemilu
Parsindo melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Penyelenggara Pengawas Pemilu (DKPP) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Penyelenggara Pengawas Pemilu (DKPP) RI.
Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal mengatakan kedua lembaga tersebut melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
Parsindo menilai KPU harusnya tidak menjalankan putusan Bawaslu untuk memproses verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
"KPU juga melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus," kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan keputusan PN belum berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca juga: Parsindo Minta Verifikasi PRIMA Dihentikan Karena Dinilai Cacat Hukum, Berniat Laporkan KPU ke DKPP
Kemudian, Bawaslu disebut Parsindo melalukan malpraktek adminstrasi karena putusan hukum PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan PRIMA juga belum berkekuatan hukum tetap sebab KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan KPU dan Bawaslu tidak hanya melalukan pelanggaran administratif pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta dengan mufakat.
Parsindo pun telah mengajukan KPU dan Bawaslu ke DKPP atas pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: Parsindo Resmi Laporkan Tiga Pelanggaran KPU ke Bawaslu
Diketahui saat ini PRIMA tengah menjalani proses verifikasi faktual perbaikan sebagai syarat lolos menjadi peserta pemilu.
Proses ini didapat PRIMA usai berkali-kali menggugat KPU.
Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan sepenuhnya dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Serta jadi penyebab lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.