Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi
Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Hanya saja, saat menerima tas tersebut, Merry Utami tidak menaruh curiga.
Alhasil, saat dia masuk ke Bandara Soekarno Hatta, Merry Utami tetap tenang dan melenggang pulang.
Namun, hari itu menjadi awal petaka bagi Merry Utami.
Pada 31 Oktober 2001, hari itu, petugas menemukan narkoba jenis heroin di dalam tas yang dibawa Merri.
Imbasnya, ia pun ditangkap.
Diadili Mei 2002, Divonis Mati
Singkat cerita, Merry pun menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Mei 2002.
Hakim pun memvonis Merry dengan hukuman mati yang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan, Merry Utami pun mengajukan banding.
Namun, banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tangerang.
Tak menyerah, Merry pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi hasilnya tetap nihil.
Kasasi Merry pun tetap ditolak leh MA.
Sempat Mau Dieksekusi 2016 tapi Batal
Banding dan kasasi Merry yang ditolak itu pun membuat dirinya menunggu selama hampir 14 tahun untuk dieksekusi mati.