Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi

Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi
KOMPAS.ID
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat. Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi. 

Hanya saja, saat menerima tas tersebut, Merry Utami tidak menaruh curiga.

Alhasil, saat dia masuk ke Bandara Soekarno Hatta, Merry Utami tetap tenang dan melenggang pulang.

Namun, hari itu menjadi awal petaka bagi Merry Utami.

Pada 31 Oktober 2001, hari itu, petugas menemukan narkoba jenis heroin di dalam tas yang dibawa Merri.

Imbasnya, ia pun ditangkap.

Diadili Mei 2002, Divonis Mati

Merry Utami, perempuan terpidana mati asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tengah menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Perempuan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2022).
Merry Utami, perempuan terpidana mati asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tengah menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Perempuan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2022). (Komnas Perempuan/Kompas.id)

Singkat cerita, Merry pun menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Mei 2002.

BERITA REKOMENDASI

Hakim pun memvonis Merry dengan hukuman mati yang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan, Merry Utami pun mengajukan banding.

Namun, banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tangerang.

Tak menyerah, Merry pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi hasilnya tetap nihil.

Kasasi Merry pun tetap ditolak leh MA.


Sempat Mau Dieksekusi 2016 tapi Batal

Banding dan kasasi Merry yang ditolak itu pun membuat dirinya menunggu selama hampir 14 tahun untuk dieksekusi mati.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas