Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi

Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi
KOMPAS.ID
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat. Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi. 

Hal itu terjadi ketika rezim berpindah tangan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jokowi.

Pada saat itu, tahun 2015, Jokowi menggemborkan akan mengeksekusi mati para bandar narkoba.

Menko Polhukam saat itu, Tedjo Edhy Purdijatno pun memastikan segera melaksanakan eksekusi terhadap beberapa terpidana mati.

Namun, Tedjo mengungkapkan Presiden Jokowi memprioritaskan hukuman mati pada bagi terpidana kasus narkoba.

"Jadi begini, Bapak Presiden kita menghendaki narkoba dulu, karena inilah yang mengancam generasi muda kita," kata Tedjo kepada awak media usai bersilaturahmi ke rumah dinas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kawasan Mega Kuningan, Jakarta pada 3 Januari 2015.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jokowi Kabulkan Grasi Untuk Terpidana Mati Merry Utami

Lebih dari satu tahun berselang, tepatnya pada Juli 2016, pemerintah mengumumkan adanya 14 terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi.

Namun, di penghujung waktu, 10 terpidana justru batal diekseksusi dan salah satunya adalah Merry Utami.

Berita Rekomendasi

Padahal sebelum diekseksusi mati, Merry hanya bisa berdoa dan meminta pendampingan rohaniawan.

Di sisi lain, pada saat yang sama, pengacara Merry juga telah mengajukan grasi.

Padahal menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menjelaskan bahwa terpidana mati yang mengajukan grasi tidak dapat dieksekusi hingga diterimanya keputusan dari Presiden.

Merry Alami Trauma Imbas Penantian Panjang Menuju Eksekusi

Kisah Merry yang menanti kapan dirinya dieksekusi mati membuat trauma dirinya selama hampir puluhan tahun berada di dalam sel.

Terpisah, anak Merry, Devi menyempatkan diri mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 21 September 2016 untuk menjelaskan bahwa kondisi sang ibu mengalami trauma.

"Kalau untuk ibu saya sangat memprihatinkan keadaannya. Trauma psikologisnya benar-benar yang setiap malam tidak bisa tidur, trauma dengar suara buka pintu," ujar Devi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta pada 21 September 2016.

Baca juga: Perjalanan Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami, Kini Ada Petisi Minta Jokowi Kabulkan Grasi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas