Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi
Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Tak hanya kondisi psikologis, Devi juga menyebut Merry menderita asam lambung dan darah tinggi yang kerap kumat.
Pasca eksekusi terhadapnya dibatalkan, Merry pun mengisi hari-harinya di LP Kelas II A Perempuan Semarang dengan kegiatan menjahit.
7 Tahun Menanti, Grasi Dikabulkan Jokowi
Merry pun masih harus menanti grasi yang dimohonkan ke Jokowi agar segera diputuskan.
Nasib baik Merry, penantian tujuh tahun sejak permohonan grasi diajukan pada tahun 2016 berujung pengabulan oleh Jokowi.
Dengan dikabulkannya permohonan grasi tersebut, hukuman terhadap Merry diubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sebelum dikabulkan, Merry pun hanya berharap agar di sisa umurnya dapat berkumpul dengan anak dan cucunya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Iman Firdaus/Fransisca Natalia)
Artikel lain terkait Merry Utami Diberi Grasi oleh Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.