Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi

Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi
KOMPAS.ID
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat. Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi. 

Tak hanya kondisi psikologis, Devi juga menyebut Merry menderita asam lambung dan darah tinggi yang kerap kumat.

Pasca eksekusi terhadapnya dibatalkan, Merry pun mengisi hari-harinya di LP Kelas II A Perempuan Semarang dengan kegiatan menjahit.

7 Tahun Menanti, Grasi Dikabulkan Jokowi

Merry pun masih harus menanti grasi yang dimohonkan ke Jokowi agar segera diputuskan.

Nasib baik Merry, penantian tujuh tahun sejak permohonan grasi diajukan pada tahun 2016 berujung pengabulan oleh Jokowi.

Dengan dikabulkannya permohonan grasi tersebut, hukuman terhadap Merry diubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sebelum dikabulkan, Merry pun hanya berharap agar di sisa umurnya dapat berkumpul dengan anak dan cucunya.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Iman Firdaus/Fransisca Natalia)

Artikel lain terkait Merry Utami Diberi Grasi oleh Jokowi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas