Putuskan Tolak Uji Materi Pengadilan HAM, MK Dinilai Abaikan Nilai-nilai Kemanusiaan
Feri Amsari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon dalam perkara nomor 89/PUU-XX/2022, Feri Amsari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Feri yang juga bagian dari Themis Indonesia sebagai Tim Universalitas Hak Asasi Manusia menilai keputusan MK ini telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Pertimbangan putusan ini mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Feri saat ditemui usai sidang di MK, Jumat (14/4/2023).
Ia menambahkan bahwa pengadilan HAM bukanlah meripakan urusan diplomatik, melainkan murni untuk kepentingan kemanusiaan.
Pakar Hukum Tata Negra ini pun menyesalkan MK yang tidak menyampaikan kondisi terkini fenomena di Myanmar, hingga junlah korban terbaru.
Padahal, lanjut Feri, pihaknya menjelaskan aspek-aspek dalam persidangan yang lalu.
“Tidak dijelaskan kekerasan berbasis gender itu berapa jumlahnya, padahal kita sampaikan dalam persidangan,” tuturnya.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Indang-Undang Pengadilan HAM
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap UUD 1945.
Sidang dengan perkara nomor 89/PUU-XX/2022 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).
Dalam putusannya, Mahkamah menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Baca juga: MK Segera Sidangkan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika Soal Kejaksaan Tak Tangani Korupsi
Dikatakan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut. Anwar juga bilang bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan,” ucap Anwar.