Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, Anggota Komisi II DPR: Jangan PHP

Guspardi Gaus menyoroti rencana pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap penghapusan non ASN atau tenaga honorer. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, Anggota Komisi II DPR: Jangan PHP
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi Gaus menyoroti rencana pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap penghapusan non ASN atau tenaga honorer.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyoroti rencana pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap penghapusan non ASN atau tenaga honorer. 

"Rencana penghapusan tenaga honorer telah melahirkan gejolak, karena menyangkut masa depan hajat hidup orang banyak. Karena itu pembatalannya jangan membuat gaduh dan jangan tekesan sekedar PHP (Pemberi Harapan Palus) saja," kata Guspardi Gaus kepada wartawan Jumat (14/4/2023).

Karena itu, Guspardi meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer itu.

"Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah. Tolong juga kebijakan yang diputuskan secara transparan, jangan ini hanya sebatas angin surga. Apalagi kita akan menghadapi Pemilu," ujar Guspardi Gaus.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengamanatkan penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023 secara nyata telah membuat pemerintah masuk ke dalam keadaan yang sulit. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) Simalakama bagi Pemerintah Pusat," ujar politikus PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat ini menerangkan, dalam Pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K. 

Berita Rekomendasi

"Di satu sisi, di PP ini dikatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer 2018 ke bawah itu dinyatakan bahwa pegawai Non ASN (honorer) masih dapat bekerja sampai dengan 2023," ucapnya.

Baca juga: Pendataan Tenaga Honorer di pendataan-nonasn.bkn.go.id Bukan Untuk Pengangkatan Non-ASN Jadi ASN

Selain itu, ia pun meragukan jumlah 2,3 juta tenaga honorer, yang dinilainya data tersebut belum valid. 

Karena masih banyak instansi yang belum menyerahkan data tenaga honorernya ke KemenPAN-RB. 

"Kalau tidak salah masih 120 instansi yang belum menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM)," ucapnya.

Oleh Karena itu, validitas data tenaga honorer sampai detik ini juga belum akurat. Walaupun data yang dirilis oleh KemenPAN-RB jumlah tenaga honorer itu lebih dari 2,3 juta. 

Hal ini bisa tergambar dari pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKD) bahwa surat edaran dari KemenPAN-RB kepada seluruh institusi, baik pemerintah pusat maupun daerah masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

“Padahal validasi data merupakan hal yang sangat penting demi menentukan arah kebijakan yang benar dalam penanganan persolan tenaga honorer ini,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas