Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Dilarang Terima Parsel Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2023.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Dilarang Terima Parsel Lebaran
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengikuti tahapan sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Baart, Senin (20/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2023. Hal tersebut mengacu aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Serta telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut dikutip Sabtu (15/4/2023).

SE tersebut juga melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Tertulis, PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu, tetap memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan ASN Dapat Kerja Fleksibel

Berita Rekomendasi

SE tersebut turut mengatur PPK untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: ASN di Pemkab Cianjur Dilarang Mudik Lebaran, Ini Penjelasan Bupati

Kemudian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas