Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Kecam Keras Pelaku Persekusi 2 Perempuan di Sumbar, Desak Polri Usut Tuntas

Sari Yuliati pun mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Daryono
zoom-in Anggota Komisi III DPR Kecam Keras Pelaku Persekusi 2 Perempuan di Sumbar, Desak Polri Usut Tuntas
Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.

Sari Yuliati pun mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi.

"Mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku, ini biadab," kata Sari kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Update Viral Video Wanita Ditelanjangi di Sumbar, 3 Warga jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku juga dapat dikenai Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik.

Lebih lanjut, menurut Sari, pelaku tindakan tersebut juga mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 dan perekaman dan penyebaran unsur seksual pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BERITA TERKAIT

Dan juga pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 orang laki-laki menghakimi 2 perempuan. Sangat ironis dan biadab. Saya berharap Polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," tegasnya.

Sari juga mengatakan akan mengawal dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ada.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas