Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Haris Azhar dan Fatia Dinilai Penuh Penyimpangan, Dianggap Tak Layak Naik ke Persidangan

Dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah duduk di kursi terdakwa pada Senin (3/4/2023) lalu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Haris Azhar dan Fatia Dinilai Penuh Penyimpangan, Dianggap Tak Layak Naik ke Persidangan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Konferensi Pers Gerakan Perempuan Bersama Fatia-Haris pada Minggu (16/4/2023). Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Hari Azhar dan Fatia telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsat Panjaitan berujung pada meja hijau.

Dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah duduk di kursi terdakwa pada Senin (3/4/2023) lalu.

Pengusutan kasus ini pun disebut para aktivis penuh dengan penyimpangan.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan, pegiat tuding persidangan sebagai kabar buruk bagi demokrasi

Satu di antaranya, pemaksaan proses hukum hingga sampai ke tahap persidangan.

Pemaksaan itu karena objek yang dipermasalahkan dalam perkara ini, yaitu hasil riset tambang di Intanjaya, Papua tak diuji.

"Kenapa cenderung dipaksakan? Objek yang dipersoalkan itu kan riset. Sepanjang proses, risetnya gak pernah dijadikan objek dalam BAP (berita acara penyidikan)," ujar Manajer Kampanye WALHI dalam acara Konferensi Pers Gerakan Perempuan Bersama Fatia-Haris pada Minggu (16/4/2023).

Berita Rekomendasi

Kemudian proses penyidikan selama ini cenderung diarahkan kepada pencemaran nama baik, ketimbang substansi yang dibahas dalam hasil riset.

Oleh sebab itu, perkara ini dianggap tak layak naik ke tahap persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Penjarakan Haris Azhar & Fatia Menunjukkan Matinya Nalar Demokrasi di Indonesia

"Objek risetnya enggak pernah diperdalam. Sebenarnya dari logika itu, Kepolisian enggak layak untuk menaikkan ini ke pengadilan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Hari Azhar dan Fatia telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas