Kode Suap untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana: 'Nganter Musang King'
Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kode suap untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).
Pada Januari 2023, Yana bersama keluarganya dan juga Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Selain itu, Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika) dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," imbuhnya.
Baca juga: Selain Rupiah, Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga Terima Suap Berbentuk 4 Mata Uang Asing
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.
Sebagai penerima suap, Yana Mulyana (YM), Wali Kota Bandung; Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Sementara berperan sebagai pemberi suap, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro (AG), Manager PT SMA.
KPK menduga Yana dan Dadang melalui Khairul menerima uang Rp924,6 juta dari proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.