Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Teddy Minahasa: Tuntutan Mati Tidak Adil, Saya Bukan Bandar dan Pemilik Sabu

Teddy Minahasa merasa tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sangatlah tidak adil baginya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pledoi Teddy Minahasa: Tuntutan Mati Tidak Adil, Saya Bukan Bandar dan Pemilik Sabu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah sejumlah tuntutan atas kasus narkoba yang mendera dirinya.

Teddy Minahasa merasa tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sangatlah tidak adil baginya, alasannya karena dirinya bukanlah pemilik apalagi bandar narkoba seperti yang dituduhkan.

Hal tersebut disampaikan Teddy Minahasa saat sampaikan pleidoi secara langsung dalam sidang yang digelar Kamis (13/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Cara Richard Eliezer Agar Dapat Keringanan Hukuman

"Tuntutan hukuman mati terhadap saya sangatlah tidak adil. Karena saya bukan pemilik sabu, saya bukan bandar narkoba, saya juga bukan residivis. Saya tidak menghendaki atau mengatur transaksi, dan saya pun tidak menerima keuntungan atau hasil penjualan sabu oleh Dody Prawiranegara dan kawan-kawan," kata Teddy Minahasa.

Menurutnya, dakwaan JPU kepadanya sebagai bandar narkoba sangat tidak masuk akal, apalagi jika dikaitkan dengan 5 kg sabu yang objek perkara dalam kasus ini.

"Logika berikutnya adalah, jika saya adalah bandar besar yang berskala TON, lalu untuk apa lagi saya bermain pada skala 5 kg? Bahkan 5 kg sabu tersebut konon juga berasal dari Barang Bukti sitaan Polres Bukittinggi," kata Teddy.

Teddy juga mengatakan, kalau dirinya terlibat sindikat peredaran narkoba pastilah dirinya sudah di-blacklist oleh sejumlah lembaga negara.

BERITA REKOMENDASI

Namun faktanya Teddy Minahasa justru memiliki karir yang cemerlang karena menduduki beberapa jabatan yang strategis di Polri.

"Seandainya saya adalah bagian dari sindikat narkotika, sudah pasti nama saya terblack list di BIN, MABES POLRI, BNN, maupun BAIS TNI, dan tidak mungkin karir saya bisa menanjak dan menduduki beberapa posisi strategis.

Baca juga: Soal Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Pengamat Duga Ada Upaya Saling Jegal Perwira Tinggi Polri

Bahkan Teddy Minahasa menjadi polisi yang dipercaya di institusi Polri dalam memerangi kejahatan narkoba, hal tersebut bisa dilihat salah satunya dari perintah resmi Kapolri untuk melakukan sejumlah operasi penting.

"Justru sebaliknya, saya menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memberantas penyelundupan dan peredaran narkotika ke Indonesia, dengan bukti bahwa saya beserta tim mendapatkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani langsung oleh Kapolri, Prof. H.M. Tito Karnavian, P.Hd. dengan nomor SPRIN/1698/VI/2019 pada tanggal 24 Juni 2019," ungkapnya.

Sebab itulah menurut Teddy Minahasa tuntutan hukuman mati JPU kepada dirinya dalam perkara ini sangat tidak adil.

Teddy Minahasa memohon kepada majelis hakim agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.

"Serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri, termasuk latar belakang dan rekam jejak saya dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai JPU bersalah karena  melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sidang Pleidoi Teddy Minahasa Ungkap Kejanggalan, Pakar Psikologi Forensik Bilang Begini

Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik.

Selanjutnya pada tanggal 28 April 2023 bakal digelar sidang duplik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas