2 Pemda Tolak Penggunaan Lapangan untuk Salat Id Warga Muhammadiyah, Legislator PKB: Pelanggaran HAM
Luqman Hakim menyebut, pemerintah daerah (pemda) harus memberi layanan yang sama kepada semua warga untuk beribadah sesuai keyakinannya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut, pemerintah daerah (pemda) harus memberi layanan yang sama kepada semua warga untuk beribadah sesuai keyakinannya.
Menurut Luqman, perbedaan pelaksanaan Salat Idulfitri haruslah dipayungi secara bijaksana oleh pemerintah daerah.
Sehingga semua mendapatkan fasilitas juga perizinan untuk menggunakan fasilitas yang layak untuk jamaah Salat Idulfitri.
Hal itu disampaikannya merespons dua pemerintah daerah yang menolak izin penggunaan lapangan untuk salat Idulfitri untuk warga Muhammadiyah pada 21 April 2023 nanti.
"Menurut saya, jika ada pemda yang tidak memberi izin penggunaan fasilitas publik untuk digunakan warga Muhammadiyah menjalankan Salat Idulfitri, maka tindakan itu termasuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).
Luqman menjelaskan, hukum di negara Indonesia adalah tiang penyangga sistem demokrasi.
Kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya, dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
Jika ada perbedaan dalam pelaksanaan Salat Id nantinya, Luqman mengimbau hal itu dijadikan sebagai keberagaman dalam bingkai persaudaraan.
"Maka mari kita jadikan perbedaan itu sebagai warna-warni indah pelangi kebersamaan dalam persaudaraan sesama umat Islam dan sesama warga negara Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Salat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 oleh warga Muhammadiyah.
Kebijakan sejenis juga dikeluarkan Pemerintah Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram digunakan untuk Idul Fitri pada 21 April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa fasilitas umum seperti lapangan merupakan hak semua masyarakat tanpa memandang golongan.
"Fasilitas umum itu milik semua golongan, sebaiknya bisa digunakan bersama terlebih untuk peribadatan," ujar Dadang kepada Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).
Dadang menilai kebijakan ini menunjukan diskriminasi kepada kelompok keagamaan tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.