Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

500 Buruh Akan Geruduk Gedung DPR Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan

Terkait persoalan buruh, ada sembilan isu yang dipersoalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 500 Buruh Akan Geruduk Gedung DPR Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan
Fahmi Ramadhan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin (17/4/2023), dengan membawa tiga tuntutan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin (17/4/2023), dengan membawa tiga tuntutan.

Aksi ini merupakan rangkaian aksi yang rutin diselenggarakan setiap hari Selasa. Tetapi, karena hari Selasa bertepatan dengan hari terakhir kerja sebelum libur hari raya, aksi dimajukan menjadi hari Senin.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini Partai Buruh akan mengusung tiga isu.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Depan DPR, Partai Buruh Singgung Soal Kerusuhan di Prancis

Pertama, cabut omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua, cabut parliamentary threshold yang menciderai demokrasi dan melanggengkan oligarki. ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Massa aksi berasal dari Jabodetabek, kurang lebih berjumlah 500 orang,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (16/4/2023).

Dijelaskan, terkait dengan buruh, ada sembilan isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari upah murah atau upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, serta istirahat panjang dua bulan dihapus.

Selain itu, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu, serta hak cuti dua harinya dihapus.

Ditambah lagi, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.

Said Iqbal menambahkan, hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya.

"Selain itu, dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas