Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Penyidik Polda Metro Langgar Aturan Kapolri

Penyidik pun dikatakan kuasa hukum hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Luhut perihal proses mediasi tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bacakan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Penyidik Polda Metro Langgar Aturan Kapolri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB.

Dalam pembacaan nota keberatan tersebut, Kuasa Hukum Haris yakni Muhammad Isnur mengatakan bahwa penyidik maupun penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menghentikan proses mediasi secara sepihak.

Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Dinilai Penuh Penyimpangan, Dianggap Tak Layak Naik ke Persidangan

Adapun pada perjalanan kasus tersebut, Isnur menyebut bahwa Haris Azhar telah menghadiri permintaan proses mediasi yang dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Akan tetapi pada proses mediasi pertama itu, Luhut tak menghadiri agenda yang telah ditentukan oleh penyidik tersebut.

Tak cuma sekali, selanjutnya pada 29 Oktober 2021 penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengirimkan permintaan mediasi kepada Haris Azhar usai sebelumnya juga telah disampaikan.

Berita Rekomendasi

"Namun setelah Haris Azhar menghadiri acara mediasi tersebut, pihak Pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali tidak hadir," jelas Isnur dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Namun ketika penyidik kembali mengirimkan permintaan mediasi pada 15 November 2021 acara mediasi itu kini dihadiri oleh Luhut namun tak dihadiri oleh Haris lantaran kala itu Aktivis HAM tersebut mengaku berhalangan hadir.

Akan tetapi di hari yang sama penyidik bersama pihak Menko Luhut Binsar Panjaitan malah memutuskan secara sepihak menyatakan bahwa mediasi itu telah gagal dilaksanakan.

"Padahal acara mediasi tidak satu kali pun pernah terlaksana," jelasnya.

Atas dasar itu Isnur pun menilai bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melanggar aturan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tidak memfasilitasi dan memberi ruang seluas-luasnya kepada pihak Haris Azhar.

Penyidik pun dikatakan kuasa hukum hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Luhut perihal proses mediasi tersebut.

"Karena tidak pernah melaksanakan perintah hukum yaitu melakukan mediasi antara Terdakwa HarisAzhar dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Penyelidik/Penyidik hanya mengikuti dan melayani perintah/keinginan," pungkasnya.

Awal Perkara Luhut Vs Haris

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Pembicaraan ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan tersebut.

Dia dan tim pengacara juga sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya.

Namun demikian permintaan itu tak dipenuhi hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas