Kapolda Banten Ancam Tembak di Tempat Bajing Loncat & Semua Pelaku Kejahatan Jalanan yang Meresahkan
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan, pelaku street crime atau kejahatan jalanan harus ditembak di tempat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
"Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajarannya untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat," kata Didik, dalam keterangan pers tertulis, Senin (17/4/2023).
Didik melanjutkan, hal itu disampaikan Kapolda Banten saat melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023.
"Personel jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri," ucapnya.
Menurutnya, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas," ungkapnya.
"Petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," sambungnya.
Sebagai informasi, aksi bajing loncat terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Banten, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.