Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Ditangani Penyidik Polda Metro Jaya
Berrkas perkara tersebut hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 dan masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima kembali pelimpahan berkas perkara milik tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa berkas perkara tersebut hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 dan masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Belum (P21 atau lengkap) mas, masih di penyidik," ucap Ade Sofyan ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).
Mengenai hal ini, Tribunnews.com juga sudah menanyakan mengenai sudah sejauh mana proses pemberkasan milik tersangka Mario Dandy itu kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun hingga berita ini dimuat, Trunoyudo masih belum memberikan jawaban.
Adapun terkait hal ini, sebelumnya diberitakan, berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David Ozora disebut akan segera lengkap atau P21 dan segera dilakukan proses persidangan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bandu yang menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara kliennya itu telah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa persiapan sidang persiapan Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, minggu-minggu ini mungkin P21," kata Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa, Pengacara: Mama MDS Kirim Whatsapp
Basri memperkirakan bahwa kliennya itu akan segera menjalani proses persidangan perdana seusai perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatangi.
"Habi lebaran ini sedang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya," jelasnya.
Mengenai hal ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).