Komisi VIII DPR Kritik 2 Pemda Tolak Izin Penggunaan Lapangan untuk Salat Id Warga Muhammadiyah
Yandri Susanto, mengkritik sejumlah pemerintah daerah yang menolak izin penggunaan lapangan untuk salat idulfitri versi Muhammadiyah pada 21 April
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Menurut Dadang, Pemerintah Kota Sukabumi dan Pekalongan menunjukan sikap yang kurang dewasa.
"Dalam kasus tersebut di atas baik di Pekalongan maupun di Sukabumi menunjukkan kurang kedewasaan dari pemda tersebut dengan diskriminasi kelompok keagamaan," kata Dadang.
Dirinya berharap tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang.
Di perbedaan yang ada, Dadang menilai setiap masyarakat harus hidup bersama meski dalam berbeda.
Meski begitu, Dadang mengungkapkan hingga kini belum ada penolakan pemberian izin Salat Idul Fitri dari Pemerintah Daerah lain.
Baca juga: Tetap Jaga Protokol Kesehatan, PDPI Sarankan Tidak Cipika-cipiki Saat Hari Raya IdulFitri
"Semoga ini tidak akan pernah terjadi di masa datang. Mari hidup bersama dalam perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika," pungkas Dadang.
Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini berpotensi dilaksanakan pada hari yang berbeda antara Pemerintah dengan Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023. Sementara Pemerintah kemungkinan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 22 April 2023.