Komisi VIII DPR Kritik 2 Pemda Tolak Izin Penggunaan Lapangan untuk Salat Id Warga Muhammadiyah
Yandri Susanto, mengkritik sejumlah pemerintah daerah yang menolak izin penggunaan lapangan untuk salat idulfitri versi Muhammadiyah pada 21 April
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengkritik sejumlah pemerintah daerah yang menolak izin penggunaan lapangan untuk salat idulfitri versi Muhammadiyah pada 21 April 2023 nanti.
Adapun Pemda yang menolak izin penggunaan lapangan untuk salat id yakni Sukabumi dan Pekalongan.
Yandri menilai perbedaan soal idulfitri di Indonesia adalah sesuatu yang lumrah dan bukan pertama kali terjadi.
"Memang sejatinya harus diberi keleluasaan untuk dipakai begitu. Jangan sampai seperti pilih kasih, karena memang perbedaan salat idulfitri sudah sering terjadi di Indonesia," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews, Senin (17/4/2023).
Wakil Ketua MPR RI itu pun menyarankan agar Pemda setempat atau pihak-pihak lain tidak menafsirkan perbedaan idulfitri sebagai dasar untuk melarang umat Islam lainnya.
"Saya minta kepada Pemda untuk tidak membuat tafsir-tafsir kepada masyarakat yang seolah memaksakan persamaan dan sebagainy, sementara persoalan salat idulfitri ini biasa dan sudah sering," kata dia.
"Pemda itu pelayan masyarakat dan sebaiknya tidak membeda-bedakan kepentingan berbagai pihak, dan sebaiknya layani semuanya," kat Yandri.
Soal izin penggunaan lapangan, Yandri merasa hal tersebut sebenarnya tidak perlu.
"Cukup pemberitahuan saja begitu, enggak perlu pakai izin. Cukup diberitahu saja bahwa kami mau salat, apalagi ini sudah minta izin, ya itu sudah tidak benar itu Pemdanya kalau begitu," pungkas Yandri.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Salat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 oleh warga Muhammadiyah.
Kebijakan sejenis juga dikeluarkan Pemerintah Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram digunakan untuk Idul Fitri pada 21 April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa fasilitas umum seperti lapangan merupakan hak semua masyarakat tanpa memandang golongan.
"Fasilitas umum itu milik semua golongan, sebaiknya bisa digunakan bersama terlebih untuk peribadatan," ujar Dadang kepada Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).
Dadang menilai kebijakan ini menunjukan diskriminasi kepada kelompok keagamaan tertentu.
Menurut Dadang, Pemerintah Kota Sukabumi dan Pekalongan menunjukan sikap yang kurang dewasa.
"Dalam kasus tersebut di atas baik di Pekalongan maupun di Sukabumi menunjukkan kurang kedewasaan dari pemda tersebut dengan diskriminasi kelompok keagamaan," kata Dadang.
Dirinya berharap tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang.
Di perbedaan yang ada, Dadang menilai setiap masyarakat harus hidup bersama meski dalam berbeda.
Meski begitu, Dadang mengungkapkan hingga kini belum ada penolakan pemberian izin Salat Idul Fitri dari Pemerintah Daerah lain.
Baca juga: Tetap Jaga Protokol Kesehatan, PDPI Sarankan Tidak Cipika-cipiki Saat Hari Raya IdulFitri
"Semoga ini tidak akan pernah terjadi di masa datang. Mari hidup bersama dalam perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika," pungkas Dadang.
Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini berpotensi dilaksanakan pada hari yang berbeda antara Pemerintah dengan Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023. Sementara Pemerintah kemungkinan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 22 April 2023.