Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.
Peraturan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” bunyi salah satu isi surat edaran tersebut, dikutip Tribunnews (17/4/2023).
Nantinya, pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut.
Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Baca juga: 8 Cara Pantau Arus Mudik Lebaran 2023 di Live CCTV Online dan Daftar Tarif Tol
Pengaturan Arus Lalu Lintas Mudik dan Balik Lebaran 2023
Berikut pengaturan lalu lintas jalan serta penyebarangan selama masa arus mudik dan balik lebaran 2023 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan peraturan nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Keputusan itu ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (5/4/2023) lalu.
Dalam penerapan pengaturan lalu lintas itu akan diberlakukan tiga sistem selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2023.
Tiga sistem penerapan pengaturan lalu lintas itu adalah one way, contraflow, dan ganjil genap, sebgaimana yang dikutip dari laman Kemenhub.
Skema arus lalu lintas mudik dan balik lebaran 2023 sebagai berikut:
1. Satu arah (one way)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.