Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat
3. Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Arus Mudik
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
Arus Balik
Penerapan arus balik berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Periode 1
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat
Periode 2
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat
(Tribunnews.com/Rifqah/Tuafik Ismail)