Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Freepik
ilustrasi mudik - Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023. 

- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat

3. Ganjil Genap

Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Pihak Kepolisian bersama sejumlah pihak terkait melakukan uji coba penerapan sistem ganjil genap arus mudik Lebaran 2022 di ruas jalan tol mulai Senin hingga Rabu mendatang, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha - Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Pihak Kepolisian bersama sejumlah pihak terkait melakukan uji coba penerapan sistem ganjil genap arus mudik Lebaran 2022 di ruas jalan tol mulai Senin hingga Rabu mendatang, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha - Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023. (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Arus Mudik

- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

BERITA REKOMENDASI

- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Arus Balik

Penerapan arus balik berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Periode 1


- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat

Periode 2

- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat

(Tribunnews.com/Rifqah/Tuafik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas