Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Freepik
ilustrasi mudik - Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023. 

Penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:

Arus Mudik

- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Arus Balik

BERITA REKOMENDASI

Arus balik mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

Periode 1

- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat

Periode 2


- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas