Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ini Manfaatnya
Zakat fitrah adalah ibadah tersendiri yang dilaksanakan untuk mengakhiri bulan Ramadhan. Ini kelompok orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah.
Zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan untuk mengakhiri bulan Ramadhan.
Zakat fitrah mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
Baca juga: Hikmah Zakat Fitrah dan Keutamaannya sebagai Penyempurna Ibadah di Bulan Ramadhan
Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Disamping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya bila mereka itu muslim.
Syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:
1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Kadar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha'.
Satu sha' sama dengan empat mud dan satu mud kurang lebih 0,6 kg.
Jadi satu sha' sebanding dengan 2,4 kg dan jika dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Adapun jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah yaitu:
- Tepung
- Terigu
- Kurma
- Kismis (anggur kering)
- Gandum
- Aqith (sejenis keju)
Sementara, untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal
2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum sholat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal
5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal
Umar ra. berkata "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat sholat Idul Fitri".
Manfaat Zakat
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir
2. Zakat mendidik berinfak dan memberi
3. Berakhlak dengan Akhlak Allah
4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah
5. Zakat mengobati hari dari cinta dunia
6. Zakat mengembangkan kekayaan batin
7. Zakat menarik rasa simpati/cinta
8. Zakat mensucikan harta
9. Zakat mengembangkan harta
10. Zakat tidak mensucikan harta haram
(Tribunnews.com, Widya)