Brigjen Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman RI, Ini Tanggapan KPK
Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri Cs ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran malaadministrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan terkait pelaporan yang dilakukan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke Ombudsman RI.
Diketahui, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri Cs ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Ali, Selasa (18/4/2023).
Di sisi lain, Ali mengatakan KPK juga menghargai tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah.
Baca juga: Endar Priantoro Resmi Laporkan Ketua KPK Firli Dkk ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi
Mengenai pemberhentian Endar, Ali meyakini KPK sudah mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.
"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI resmi menerima laporan dari Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro.
Adapun pihak yang dilaporkan ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Endar merasa terdapat dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," ucap Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar menjelaskan dugaan perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Firli Bahuri cs adalah dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan itu, Brigjen Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," jelasnya.