Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Nilai Kesaksian Kubu Teddy Minahasa Sia-sia: Bagai Membuang Garam ke Laut

Jaksa menilai kehadiran saksi-saksi a de charge atau yang meringankan bagi Irjen Teddy Minahasa di persidangan, sia-sia.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Nilai Kesaksian Kubu Teddy Minahasa Sia-sia: Bagai Membuang Garam ke Laut
Tribunnews/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. 

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Akibat perbuatannya ini, para terdakwa telah dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas