Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak Siap Hadapi Laporan ICW di Dewas KPK soal Chat 'Cari Duit'

Johanis Tanak angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Johanis Tanak Siap Hadapi Laporan ICW di Dewas KPK soal Chat 'Cari Duit'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait dirinya yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK.

Johanis menyebut siap menghadapi laporan tersebut.

"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang termasuk ICW, untuk itu saya siap menghadapinya," ujar Johanis kepada awak media, Selasa (18/4/2023).

Sebagaimana diketahui, Johanis Tanak dilaporkan ke Dewas buntut percakapan atau chatnya di WhatsApp (WA) dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyote Sihite, yang membahas "cari duit".

"ICW pada hari ini akan melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yg dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ucap Peneliti ICW Lalola Easter, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Lalola mengakui bahwa laporan tersebut berkaitan dengan chat antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite yang sudah viral atau beredar di media sosial (medsos).

Baca juga: ICW Resmi Laporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewas soal Chat Cari Duit

Berita Rekomendasi

ICW melaporkan dua peristiwa yang diduga melanggar etik Johanis Tanak sebagai insan KPK.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," jelasnya.

Lola menjelaskan bahwa ada dugaan pelanggaran etik terkait chat Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada Oktober 2022.

Meskipun, kata Lola, Johanis Tanak belum dilantik sebagai pimpinan KPK, tapi sudah melewati proses fit and proper test sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga," ungkap Lola.

"Sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah percakapan yang viral di Twitter terungkap chat dari Johanis Tanak ke Idris Sihite.

Obrolan itu membahas seputar bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK.

Idris pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 pada Senin (3/4/2023).

Johanis Tanak pun telah membenarkan chat dengan Idris Sihite yang viral di Twitter.

Johanis mengaku sudah bersahabat dengan Idris sejak keduanya sama-sama masih di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelum menjadi pimpinan KPK, Johanis sempat menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sementara, sebelum bekerja di Kementerian ESDM, Idris menjabat Plt Kepala Kejari Cianjur dan Kepala Kejari Sanggau.

Dia juga sempat bertugas sebagai Kabag Tata Usaha Sekretariat Jamdatun, serta Kasubdit Pertimbangan Hukum Jamdatun.

"Chatting yang saya dengan beliau itu terjadi pada Oktober 2022, sebelum saya bertugas di sini (KPK). Nah itu sebelum saya bertugas di sini dan kemudian menjelang saya memasuki usia pensiun (dari kejaksaan)," ucap Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

"Saya adalah sahabat, dan memang saya bersahabat dengan beliau, saya satu kantor dengan beliau dulu sehingga persahabatan memang itu berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Karena merasa bersahabat dengan Idris, Johanis mengajak diskusi Sihite, sebagaimana yang viral di Twitter.

Namun, Johanis mengklaim dalam percakapan itu tidak dilatari niat buruk.

"Nah dia sebagai sahabat saya, saya ajak berdiskusi dengan chatting itu tadi tidak ada hal-hal yang negatif karena saya memang sejak S2 S3 itu mendalami masalah hukum bisnis sehingga saya lebih tertarik untuk kemudian bergerak dalam dalam bidang hukum bisnis, dan saya berdiskusi dengan beliau, chatting dengan beliau, bahwa saya akan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan tentunya memberikan pendapat hukum atau legal opinion," ucapnya.

Johanis berdalih tidak mengetahui sahabatnya itu sudah menjadi Plh Dirjen Minerba ESDM. Di mana, jabatan itu yang membawa Idris ke KPK.

Yang dia tahu, Idris masih menjabat Kabiro Hukum ESDM.

Johanis mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.

"Kalau pun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalau pun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau," kata Tanak.

Johanis lantas membeberkan surat perintah penyelidikan terhadap Idris Sihite tertanggal 5 April 2023.

"Seingat saya surat perintah lidik terhadap beliau itu tanggal 5 April 2023. Begitu yang sesungguhnya," kata dia.

Adapun percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite diungkap oleh akun Twitter @dimdim0783.

Berikut percakapannya:

Johanis Tanak: Waduh, masi bisalah kita cari duit, saya sdh buka kantor dgn teman, tp sy madi main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas